Pasal 12
(1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 13.
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara.
Pasal 14.
Sifat hubungan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh Menteri.
Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai
Pasal 15.
(1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat- surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan- tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepda Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab meengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab menengenai cara mengurusnya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaaimana juga sifat nya termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditun juk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.
Kepegawaian.
Pasal 16.
Direksi Mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut Peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tahun buku.
Pasal 17.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
