Pasal 7
(1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar NG fl 36.200,-
(2) Penambangan modal Perusahaan diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) b.
(4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
Pimpinan.
Pasal 8.
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyak nya 3 (tiga) orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing.
(2) PRESIDEN Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri cq. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, dan para Direktur bertanggung-jawab kepada PRESIDEN Direktur.
(3) Menteri mengatur hubungan kerja antara Irian Bhakti dengan Gubernur Propinsi Irian Barat yang akan ditetapkan lebih lanjut.
(4) Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 9.
Anggota Direksi harus warga-negara INDONESIA.
Pasal 10.
(1) Antara Anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diidzinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan idzin Pemerintah.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan idzin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3) Anggota Direksi boleh mempunyai kepentingan pribadi, langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 11.
(1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama- lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir: a. atas permintaan sendiri; b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan; c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d. karena meninggal dunia.
(3) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran darii peraturan hukum pidana, merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggaota Direksi yang ber sangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatan lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dalam hal mana itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
