Pasal 18
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi ddikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk diminta persetujuan.
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Menteri.
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan kegiatan Perusahaan.
Pasal 19.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Per usahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan.
Laporan Perhitungan Tahunan.
Pasal 20.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus di sebutkan.
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Penggunaan Laba.
Pasal 21.
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 20 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55% b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai jumlah tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud pada pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri.
Pembubaran.
Pasal 22.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidatur ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi jadi milik Negara.
(3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
BAB III.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 23.
Soal-soal yang belum cukup diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 12 Nopember 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1963. PRESIDEN Republik INDONESIA.
ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1963. Sekretaris Negara,
ttd.
MOHD.-ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 29
