PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
Bistok Simbolon
www.bphn.go.id
PRESIDEN
www.bphn.go.id
