PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden
ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan/atau Kepala
Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6 ...
www.bphn.go.id
PRESIDEN
