PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
di Daerah, diberikan tunjangan Pengawas Pemerintahan setiap bulan.
