PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Pemerintahan adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
