PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2014
Pasal 5
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2014 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2014.
