PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2014
Pasal 4
(1) Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja triwulanan dan
tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing- masing program.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi
analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
