PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2014
Pasal 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2014 :
- Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2014 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
- Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2014 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
