PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2014
Pasal 2
(1) RKP Tahun 2014 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010- 2014, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2014, serta prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.91
(2) RKP Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
- pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2014;
- acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014;
- pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2014.
