PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS
Pasal 2
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diberikan
kepada Kementerian/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
mempunyai hasil optimalisasi di Tahun Anggaran sebelumnya dan belum digunakan di Tahun Anggaran tersebut; dan
hasil optimalisasi yang belum digunakan lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.96
(2) Penghargaan yang diberikan kepada Kementerian/ Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
tambahan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga;
prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru yang diajukan; atau
prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.
