PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS
Pasal 1
(1) Kementerian/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja
dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan penghargaan.
(2) Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai.
(3) Kementerian/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan
anggaran belanja dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan sanksi.
