PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS
Pasal 3
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dikenakan
kepada Kementerian/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
terdapat sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak
sebesar anggaran belanja tidak terserap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh
menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik.
