PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Pasal 12
BAB 5 — KESEKRETARIATAN KKH PRG
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, KKH PRG dibantu sekretariat yang berkedudukan di unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang konservasi keanekaragaman hayati pada Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dalam mendukung pelayanan teknis administrasi. (3) Sekretariat KKH PRG dipimpin oleh kepala unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
