PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Pasal 13
BAB 6 — TATA KERJA KKH PRG
KKH PRG mengadakan pertemuan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.
