PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Pasal 11
BAB 4 — BALAI KLIRING KEAMANAN HAYATI (BKKH)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KKH PRG wajib menjaga kerahasiaan informasi dari pengkajian keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan PRG yang bersifat komersial yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual.
