PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2006
Pasal 2
(1) RKP Tahun 2006 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2005, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2006 yang antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya. (2) RKP Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi : a. pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006; b. acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2006; c. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2006.
