PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2006
Pasal 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2006 : a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2006 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat; b. Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2006 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4 ...
