PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2006
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2006, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2006 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2006 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2006. (2) RKP Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Buku I yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; dan b. Buku II yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 2 ...
