PERPRES
RENCANA INDUK RISET NASIONAL TAHUN 2017-2045
Pasal 9
(1) Untuk melaksanakan RIRN, Menteri menyusun dan
menetapkan PRN.
www.peraturan.go.id
2018, No.64 -7-
(2) PRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) PRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
fokus Riset untuk setiap bidang Riset;
tema Riset;
topik Riset;
institusi pelaksana;
target capaian; dan
rencana alokasi anggaran.
