PERPRES
RENCANA INDUK RISET NASIONAL TAHUN 2017-2045
Pasal 8
Strategi pencapaian indikator sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (6) huruf d, yaitu:
- indikator masukan melalui:
- perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia
Iptek; dan
- perbaikan sistem pendanaan Riset Nasional.
- indikator keluaran berupa peningkatan jumlah
publikasi ilmiah internasional bereputasi yang
mencerminkan kemampuan menciptakan invensi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai hulu
dari produk inovasi dengan nilai ekonomi tinggi; dan
- indikator dampak berupa peningkatan industri kreatif
berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
mendorong produktivitas multifaktor yang
mencerminkan kontribusi inovasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pertumbuhan
ekonomi nasional.
