Pasal 7
(1) Indikator capaian sasaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (6) huruf c terdiri atas:
indikator masukan;
indikator keluaran; dan
indikator dampak.
(2) Indikator masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- meningkatnya rasio jumlah Sumber Daya
Manusia Iptek terhadap jumlah penduduk pada
tahun 2045 menjadi 8600 (delapan ribu enam
ratus) orang per 1 (satu) juta penduduk;
- meningkatnya rasio kandidat Sumber Daya Manusia Iptek yang terdiri dari mahasiswa
program magister dan mahasiswa program doktor terhadap mahasiswa program sarjana pada tahun
2045 menjadi 100% (seratus persen); dan
- meningkatnya alokasi anggaran Riset Nasional sektor swasta sehingga rasio alokasi anggaran
www.peraturan.go.id
2018, No.64 -6-
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
terhadap alokasi anggaran Riset Nasional sektor swasta menjadi 1:3 (satu berbanding tiga) pada
tahun 2045.
(3) Indikator keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, yaitu tercapainya produktivitas Sumber
Daya Manusia Iptek pada tahun 2045 sebanyak 22
(dua puluh dua) publikasi ilmiah internasional bereputasi setiap 100 (seratus) Sumber Daya Manusia
Iptek
(4) Indikator dampak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, yaitu terpenuhinya produktivitas
multifaktor pada tahun 2045 menjadi 70% (tujuh
puluh persen).
