PERPRES
RENCANA INDUK RISET NASIONAL TAHUN 2017-2045
Pasal 6
(1) Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud dalam
secara umum berdasarkan kriteria:
nilai tambah ekonomi;
daya ungkit; dan/atau
tingkat kompleksitas.
(2) Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
Riset terapan berbasis sumber daya alam;
Riset maju berbasis sumber daya alam;
Riset terapan manufaktur;
Riset maju manufaktur;
Riset teknologi tinggi; dan
Riset rintisan terdepan.
(3) Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun untuk periode 5 (lima) tahunan.
