PERPRES
RENCANA INDUK RISET NASIONAL TAHUN 2017-2045
Pasal 5
(1) Bidang Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (6) huruf a meliputi:
pangan;
energi;
kesehatan;
transportasi;
produk rekayasa keteknikan;
pertahanan dan keamanan;
kemaritiman;
sosial humaniora; dan
bidang Riset lainnya.
(2) Bidang Riset lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2018, No.64 -5-
