Pasal 4
(1) Visi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a adalah Indonesia Berdaya
Saing dan Berdaulat Berbasis Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
(2) Misi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b, yaitu:
menciptakan masyarakat Indonesia yang inovatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
menciptakan keunggulan kompetitif bangsa
secara global.
(3) Tujuan Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c, yaitu:
Meningkatkan literasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sinergi Riset Nasional; dan;
memajukan perekonomian nasional berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi.
www.peraturan.go.id
2018, No.64 -4-
(4) Sasaran Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf d, yaitu:
- meningkatnya kapasitas Riset Nasional yang
mencakup kuantitas dan kualitas Sumber Daya
Iptek;
- meningkatnya relevansi dan produktivitas Riset
serta peran Pemangku Kepentingan dalam
kegiatan Riset; dan
- meningkatnya kontribusi Riset terhadap
pertumbuhan ekonomi nasional.
(5) Strategi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf e, yaitu:
- menyusun rencana transisi kelompok makro Riset
dalam periode 5 (lima) tahunan; dan
- menyusun kebijakan pendukung pencapaian
tujuan Riset Nasional.
(6) Perencanaan Riset Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f meliputi:
bidang Riset;
kelompok makro Riset;
indikator capaian sasaran; dan
strategi pencapaian indikator.
