PERPRES
RENCANA INDUK RISET NASIONAL TAHUN 2017-2045
Pasal 3
(1) RIRN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
visi;
misi;
tujuan;
sasaran;
strategi Riset Nasional; dan
perencanaan Riset Nasional.
(2) RIRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
