Pasal 10
(1) Penetapan prioritas fokus Riset dalam PRN didasarkan
pada rencana transisi prioritas kelompok makro Riset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Rencana transisi prioritas kelompok makro Riset
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- periode tahun 2017-2019, yaitu:
- kelompok Riset terapan berbasis sumber
daya alam;
- kelompok Riset maju berbasis sumber daya
alam;
kelompok Riset terapan manufaktur;
kelompok Riset maju manufaktur;
kelompok Riset teknologi tinggi; dan
kelompok Riset rintisan terdepan.
- periode tahun 2020-2024, yaitu:
- kelompok Riset maju berbasis sumber daya
alam;
- kelompok Riset terapan berbasis sumber
daya alam;
kelompok Riset terapan manufaktur;
kelompok Riset maju manufaktur;
kelompok Riset teknologi tinggi; dan
kelompok Riset rintisan terdepan.
- periode tahun 2025-2029, yaitu:
- kelompok Riset terapan manufaktur;
- kelompok Riset maju manufaktur;
www.peraturan.go.id
2018, No.64 -8-
- kelompok Riset maju berbasis sumber daya
alam;
- kelompok Riset terapan berbasis sumber
daya alam;
kelompok Riset teknologi tinggi; dan
kelompok Riset rintisan terdepan.
- periode tahun 2030-2034, yaitu:
kelompok Riset maju manufaktur;
kelompok Riset terapan manufaktur;
kelompok Riset teknologi tinggi;
kelompok Riset rintisan terdepan;
kelompok Riset maju berbasis sumber daya
alam; dan
- kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam.
- periode tahun 2035-2039, yaitu:
kelompok Riset teknologi tinggi;
kelompok Riset rintisan terdepan;
kelompok Riset maju manufaktur;
kelompok Riset terapan manufaktur;
kelompok Riset maju berbasis sumber daya
alam; dan
- kelompok Riset terapan berbasis sumber
daya alam.
- periode tahun 2040-2044, yaitu:
kelompok Riset rintisan terdepan;
kelompok Riset teknologi tinggi;
kelompok Riset maju manufaktur;
kelompok Riset terapan manufaktur;
kelompok Riset maju berbasis sumber daya
alam; dan
- kelompok Riset terapan berbasis sumber
daya alam.
