PERPRES
RENCANA INDUK RISET NASIONAL TAHUN 2017-2045
Pasal 11
(1) Dalam menyusun PRN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Menteri berkoordinasi dengan menteri, kepala
www.peraturan.go.id
2018, No.64 -9-
lembaga pemerintah non kementerian, dan kepala
daerah serta mempertimbangkan masukan dari Pemangku Kepentingan terkait.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui rapat koordinasi nasional bidang
Riset yang diselenggarakan oleh Menteri.
(3) Rapat koordinasi nasional bidang Riset sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menghasilkan bahan penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka
menengah nasional.
