PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 9
Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama
Islam Negeri yang berkaitan dengan Institut Agama Islam
Negeri Raden Intan Lampung, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini; dan
- ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Raden
Intan Lampung sebagaimana diatur dalam Keputusan
Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang Susunan
Organisasi Institut Agama Islam Negeri, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
