PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Raden Intan Lampung menjadi Universitas Islam
Negeri Raden Intan Lampung dalam pelaksanaan Peraturan
Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
