PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 25
BAB 10 — PERENCANAAN KPBU
(1) Penyusunan daftar rencana KPBU dilakukan
berdasarkan daftar usulan yang disampaikan oleh
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(2) Penetapan daftar rencana KPBU dilakukan berdasarkan
tingkat kesiapan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
(3) Daftar rencana KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diumumkan dan disebarluaskan kepada masyarakat.
Bagian Ketiga
Penganggaran KPBU
