PERPRES
KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Pasal 24
BAB 10 — PERENCANAAN KPBU
(1) Berdasarkan hasil studi pendahuluan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dan konsultasi publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah menetapkan daftar usulan
rencana KPBU.
(2) Daftar ...
(2) Daftar usulan rencana KPBU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
