PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 71
BAB 4 — TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
