PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 70
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsinya di bidang penuntutan, Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hirarki, yang pelaksanaannya dilakukan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
