PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 69
BAB 4 — TATA KERJA
Pejabat dan pegawai di lingkungan Kejaksaan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab secara hirarki pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
