PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 72
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
