PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 36
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, masing-masing terdiri dari Sekretariat Jaksa Agung Muda, sebanyak-banyaknya 5 (lima) Direktorat. (2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian. (3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
