PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, terdiri dari Sekretariat Jaksa Agung Muda dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Inspektorat. (2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian. (3) Masing-masing Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektur Muda dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Inspektur Muda terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pemeriksa.
