PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 35
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri dari Sekretariat Jaksa Agung Muda dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro. (2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian. (3) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing- masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
