UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas
Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi sebagai
perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri
Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
(2) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
mempunyai tugas menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
lain untuk mendukung penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
fungsi di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut
Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
www.peraturan.go.id
2017, No.70
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi;
dan
- semua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sulthan
Thaha Saifuddin Jambi dialihkan menjadi mahasiswa
Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menjadi
Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung
jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 9
Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama
Islam Negeri yang berkaitan dengan Institut Agama Islam
Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; dan
- ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Sulthan
Thaha Saifuddin Jambi sebagaimana diatur dalam
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang
Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.70 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama
Islam dengan berbagai rumpun ilmu pengetahuan serta
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
www.peraturan.go.id
2017, No.70 -2-
