PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 9
Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama
Islam Negeri yang berkaitan dengan Institut Agama Islam
Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; dan
- ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Sulthan
Thaha Saifuddin Jambi sebagaimana diatur dalam
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang
Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
