PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 12
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, ketentuan
yang terkait dengan Uang Pelayanan Kegiatan, Uang Pelayanan
Sidang, dan Uang Dukungan Pelaksanaan Fungsi Representatif
Dewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2016, No.84
