PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
