PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2016, No.84 -8-
TENTANG
DAERAH REPUBLIK INDONESIA
No KELAS JABATAN
1 2 3
- 17 Rp19.360.000,00
- 16 Rp14.131.000,00
- 15 Rp10.315.000,00
- 14 Rp 7.529.000,00
- 13 Rp 6.023.000,00
- 12 Rp 4.819.000,00
- 11 Rp 3.855.000,00
- 10 Rp 3.352.000,00
- 9 Rp 2.915.000,00
- 8 Rp 2.535.000,00
- 7 Rp 2.304.000,00
- 6 Rp 2.095.000,00
- 5 Rp 1.904.000,00
- 4 Rp 1.814.000,00
- 3 Rp 1.727.000,00
- 2 Rp 1.645.000,00
- 1 Rp 1.563.000,00
INDONESIA,
ttd.
www.peraturan.go.id
