PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Pendidikan Samudra Langsa yang bekerja pada Universitas Samudra tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
