PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.89
semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Samudra Langsa dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Samudra;
semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Samudra yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Samudra Langsa dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Samudra.
