PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas
Samudra dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
