PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 6
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut :
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas Samudra dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Samudra;
pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Samudra dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Samudra.
