Pasal 7
Mekanisme Pemantauan 1. Para Menteri yang bertanggung jawab untuk integrasi ekonomi ASEAN, dengan bantuan dari Pertemuan para Pejabat Senior Ekonomi dan para Direktur Jenderal Kepabeanan ASEAN, wajib secara berkala mengawasi, memantau, mengkoordinasi dan meninjau kembali pelaksanaan persetujuan ini. 2. Sekretariat ASEAN wajib : a. memberikan dukungan kepada para Menteri, Pertemuan para Pejabat Senior Ekonomi, para Direktur Jenderal Kepabeanan, dan Badan-badan ASEAN terkait untuk mengawasi, memantau, mengkoordinasi dan meninjau kembali pelaksanaan persetujuan ini; dan b. melaporkan secara berkala kepada pertemuan para Pejabat Senior Ekonomi dan para Direktur Jenderal Kepabeanan ASEAN dan para Kepala Badan dari integrasi ekonomi regional mengenai pelaksanaan persetujuan ini. BAGIAN V KETENTUAN LAIN
